Dewan Pengurus Kadin Indonesia Beberkan Alasan Munaslub Melanggar AD/ART

IVOOX.id – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan untuk menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Pelanggaran ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya prosedur yang diatur dalam AD/ART, yang disahkan melalui Keputusan Presiden No. 18/2022.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut ilegal karena tidak melalui tahapan yang diharuskan, seperti pemberian Surat Peringatan Pertama dan Kedua sesuai dengan Pasal 18 AD/ART.
"Munaslub dianggap sah dan memenuhi kuorum jika dihadiri oleh lebih dari setengah peserta penuh, dan keputusannya harus didasarkan pada musyawarah atau suara terbanyak. Dengan 21 Kadin Daerah yang menolak Munaslub ini, pelaksanaannya tidak kuorum dan ilegal," kata Dhaniswara dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Minggu (15/9/2024).
Lebih lanjut, Dhaniswara menjelaskan bahwa alasan untuk mengadakan Munaslub, seperti keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Capres, tidak relevan. Arsjad menjalankan peran tersebut atas nama pribadi dan telah mengajukan izin berhalangan sementara yang disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin, termasuk oleh Anindya Bakrie, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia. Sesuai Pasal 14 AD/ART, Kadin bukan organisasi politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Dhaniswara juga menekankan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tidak berhak meminta pengunduran diri Ketua Umum, karena hak tersebut bersifat pribadi dan diatur dalam Pasal 38 AD Kadin. Pengajuan Munaslub hanya dapat dilakukan jika setidaknya setengah dari Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa mengajukan permintaan tersebut, dengan bukti adanya pelanggaran serius yang sebelumnya sudah mendapat dua kali surat peringatan.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, juga menegaskan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Arsjad Rasjid atau pengurus lainnya.
"Kami tetap solid dan bersatu di tingkat nasional maupun daerah, dan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang melanggar AD/ART," ujar Eka menutup pernyataannya.

0 comments