Desk Pemberantasan Narkoba Sita Barbuk Senilai Rp 2,88 Triliun dalam Sebulan

IVOOX.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Desk Pemberantasan Narkoba telah menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun pada periode 4 November hingga 3 Desember 2024.
"Selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp 2,88 triliun," kata Sigit dalam konferensi pers Kamis (5/12/2024).
Sigit merinci dari total Rp2,88 triliun tersebut terdiri dari narkoba jenis sabu sebanyak 1,19 ton, ganja 1,19 ton, obat keras 2.200.000 butir lebih, happy five kurang lebih 1.163.000, ekstasi 370.868 butir, hasis 132 kilogram, tembakau Gorilla 12.576 gram, kokain 251,3 gram, dan amphetamine 194 gram.
Selain menyita barang bukti, Desk Pemberantasan Narkoba juga memproses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengungkapan kasus pengedar narkoba berskala besar. Dalam sebulan terakhir ini kata dia terdapat lima laporan yang tengah diproses dengan total aset yang diamankan sekitar Rp126,84 miliar.
"Dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan," katanya.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menyampaikan perputaran dana dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun dalam jangka dua tahun terakhir.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri Kamis, (5/12/2024).

0 comments