Desa Diimbau Utamakan Transparansi Penggunaan Dana Desa | IVoox Indonesia

December 21, 2025

Desa Diimbau Utamakan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Mendes_PDTT Abdul Halim Iskandar
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar/kemendes.go.id

IVOOX.id, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau seluruh pemerintah desa mengutamakan transparansi dalam memanfaatkan dana desa.

Transparansi data dana desa tersebut dilakukan dengan mempublikasikan prioritas penggunaan dana desa, hasil musyawarah desa, data desa, peta potensi desa dan perencanaan pembangunan desa, kata Abdul Halim di acara peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (28/9).

"Pemerintah desa harus mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa sampai pelaksanaan pembangunan desa yang memuat kegiatan, anggaran, lokasi, alokasi dan kelompok sasaran," kata Abdul Halim di Jakarta, Selasa.

Pelayanan ketersediaan informasi terkait penggunaan desa bagi masyarakat tersebut juga diatur dalam Peraturan Mendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

"Pengaturan yang sama juga telah dimuat dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Setiap tahun selalu kami update dan kami perbaiki," katanya.

Transparansi tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan dengan mempublikasikan informasi terkait penggunaan dana desa itu di berbagai media, seperti baliho, papan informasi, media cetak dan laporan yang ditempel di kantor desa.

Selain itu, pemerintah desa juga diimbau untuk mengumumkan siapa saja masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial (bansos), bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT) dan jaring pengaman sosial.

"Jadi itu selalu ada informasi yang lengkap, sehingga diketahui siapa yang sebenarnya tidak layak tapi masuk ke dalam daftar, sementara ada yang layak menerima tapi tidak masuk dalam daftar," jelasnya.

0 comments

    Leave a Reply