Deputi Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Terkait Eks Jampidsus Jika Mandek

IVOOX.id – Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara, yang terkait mantan Jampidsus, jika perkaranya mandek.
Ia menjelaskan hal itu berdasarkan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Antara.
Namun demikian, kata dia, saat ini proses penyelidikan, upaya paksa, maupun penggeledahan kasus tersebut masih berjalan.
Maka dari itu, ia menegaskan pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan maupun asumsi semata.
Asep meminta seluruh pihak menghargai semua upaya yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Tak hanya oleh KPK, ia melanjutkan, hal itu juga berlaku baik saat penindakan dilakukan oleh Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.
Ia memandang, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga pelaksanaan penindakan korupsi akan berjalan dengan baik dan lancar.
"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," katanya menegaskan.
Terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di Sentul, Bogor, yang telah diakui oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan kediaman pribadinya.
Namun terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, Febrie mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang meski tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.


0 comments