Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Tanggalnya

IVOOX.id, Jakarta - Kabar gembira bagi warga DKI yang masih belum melunasi pajak mereka plus dendanya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membebaskan denda pajak kendaraan dalam jangka waktu tertentu.
“Penghapusan sanksi administratif yang dilaksanakan mulai kemarin 27 Juni sampai 31 Agustus. Jadi ini lebih dari 68 hari,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Pembebasan denda ini dalam rangka merayakan HUT ke-491 DKI Jakarta.
Anies mengatakan, selama ini ribuan kendaraan bermotor melintasi jalan jalan di Jakarta. Dia mengingatkan, jalanan yang digunakan para pengendara itu bisa dirawat baik dengan iuran pajak masyarakat.
Dia berharap warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka.
“Warga DKI Jakarta kami harap bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi denda-denda akan dihapuskan,” sebutnya.
Anies mengakui potensi yang bisa diperoleh Pemprov DKI dari denda pajak tersebut bisa besar. Rata-rata masyarakat bisa menunggak pajak selama dua tahun. Denda yang harus dibayar mencapai 48 persen.
Namun, denda pajak tidak diproyeksikan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Pembebasan denda pajak pun diharapkan bisa meningkatkan pendapatan pajak kendaraan.

0 comments