Denda Buang Sampah Sembarangan di Ternate
Warga beraktivas di dekat sampah plastik yang memenuhi Kalimati (barangka) di Kelurahan Gamalama, Ternate, Maluku Utara, Minggu (1/11/2026). Pemkot Ternate menghimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di saluran air atau kalimati dan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda minimal Rp500 ribu hingga maksimal Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra


0 comments