Delapan Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,788 Triliun | IVoox Indonesia

August 7, 2025

Delapan Terdakwa Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp22,788 Triliun

ilustrasi korupsi
Ilustrasi: Korupsi/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

"Terdakwa Sonny Widjaya bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokorsaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ilham Wardhana B Siregar (telah meninggal dunia), telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8).

Ada delapan orang dalam terdakwa perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Namun, satu orang terdakwa tidak hadir dalam sidang karena masih berada di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 yaitu Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014.

Sedangkan satu orang meninggal dunia saat tahap penyidikan yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Kerugian keuangan negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

 

 

0 comments

    Leave a Reply