Sembuhkan Luka Orangutan, Daun Akar Kuning Diburu Masyarakat | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Sembuhkan Luka Orangutan, Daun Akar Kuning Diburu Masyarakat

batang daun akar kuning
Batang daun akar kuning atau dikenal uyet using banyak dicari masyarakat Gayo Lues untuk dijual kepada pengepul di Medan. Batang uyet kuning diyakini memiliki banyak khasiat yang dapat digunakan sebagai obat, Senin(7/5/2024). ANTARA/HO/Dok. Scientific Reports, Isabelle Laumer, dkk.

IVOOX.id - Daun akar kuning kini menjadi buruan masyarakat, pasalnya daun tersebut bisa menyembuhkan luka. Hal tersebut terkuak setelah peneliti biologi mendapati orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Aceh bernama Rakus bisa menyebuhkan lukanya sendiri dengan mengoleskan getah daun akar kuning.

Akar kuning (Fibraurea tinctoria) yang digunakan orangutan Rakus untuk mengobati luka merupakan tumbuhan liana dari suku Menispermaceae.

Tumbuhan ini bersifat epifit, hidup dengan merambat/melilit pada tumbuhan lain dengan diameter batang mulai dari 5 sentimeter hingga 20 meter.

Fibraurea tinctoria dikenal karena efek analgesik, antipiretik, penawar racun, dan diuretiknya. Karena efeknya tersebut, tanaman ini digunakan dalam pengobatan tradisional untuk mengobati penyakit seperti disentri, diabetes, dan malaria.

Jurnal yang dipublikasikan Laumer menyebutkan, Fibraurea tinctoria menunjukkan aktivitas tertinggi yang diuji untuk efek antimalaria dibandingkan 38 tanaman lainnya yang juga digunakan dalam etnomedis di Vietnam selatan.

Daun dan batang Fibraurea tinctoria juga telah terbukti menghambat pertumbuhan beberapa spesies bakteri, termasuk Bacillus cereusStaphylococcus aureus, dan Scherichia.

Di Aceh, tumbuhan akar kuning ini hampir dapat ditemukan di seluruh kawasan Hutan Ekosistem Leuser (KEL) mulai dari dataran rendah hingga dataran tinggi Gayo Lues.

Tumbuhan jenis ini juga dapat ditemukan di hutan Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan wilayah lain di Asia Tenggara.

Dosen Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Essy Harnelly, menyebutkan tumbuhan akar kuning dikenali oleh masyarakat Gayo Lues dengan nama uyet using atau uyet kuning.

Penelitian yang pernah dilakukan oleh mahasiswa Essy baru-baru ini, ditemukan beberapa jenis tumbuhan akar kuning yang hidup di kawasan hutan Leuser dataran tinggi Gayo Lues, yakni Fibraurea tinctoria dan Arcangelisia flava.

Hasil identifikasi penelitian terhadap tumbuhan liana ini, ada sebanyak 1.372 individu Fibraurea tinctoria dan 303 individu Arcangelisia flava yang hidup di hutan Kecamatan Pining, Gayo Lues, yang juga merupakan bagian dari KEL.

“Meskipun sama-sama jenis akar kuning, bentuk daunnya berbeda. Bentuk daun Arcangelisia flava bulat dan runcing sedangkan Fibraurea tinctoria lebih lonjong,” kata Essy dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2024).

Penelitian itu juga menemukan tumbuhan uyet kuning ini banyak diburu oleh masyarakat Gayo Lues untuk dijual kepada pengepul yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Permintaan akar kuning dari pengepul Medan ini diduga untuk diolah lagi turunannya sebagai obat.

“Yang dijual ini bukan daunnya, tetapi batang akar kuningnya yang kemungkinan akan diolah sebagai obat,” ujar Essy.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) Andrinaldi Adnan menyampaikan khusus di kawasan TNGL, pemungutan akar kuning sebagai hasil hutan bukan kayu (HHBK) dimungkinkan melalui kegiatan budi daya tradisional atau pemungutan HHBK dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Asalkan, ketentuan pemungutan tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat sekitar kawasan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan telah dilakukan secara turun temurun.

Pemberian akses pemberdayaan masyarakat didasari oleh inventarisasi potensi dan identifikasi terhadap kelompok masyarakat yang melakukan pemungutan.

Meskipun begitu, Andrianaldi menyatakan pihaknya juga menerapkan upaya perlindungan keberadaan akar kuning agar tidak terjadi pengambilan secara berlebihan tanaman tersebut untuk kawasan TNGL.

Untuk pemanfaatan HHBK (termasuk akar kuning) Balai Besar TNGL mengarahkan pemanfaatan dilakukan melalui budi daya tradisional, yaitu memungut indukan dari dalam

kawasan TNGL untuk selanjutnya dibudidayakan di luar kawasan TNGL.

Hal ini untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari pemanfaatan HHBK terhadap keutuhan ekosistem kawasan TNGL.

Upaya lain yang dilakukan yakni menerapkan regulasi yang mengatur pemanfaatan HHBK (termasuk akar kuning) yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor: P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Caranya yaitu dengan menginventarisasi dan kajian terhadap potensi dan jumlah HHBK yang dapat dimanfaatkan, lokasi pemanfaatan, serta menentukan metode atau tata cara dan waktu pemanfaatan.

Kemudian melakukan perlindungan kawasan sekaligus monitoring potensi HHBK melalui kegiatan patroli berbasis aplikasi Spatial Monitoring and Reporting Tool (SMART) bersama mitra dan masyarakat.

"Terakhir kami juga melakukan sosialisasi terkait pengelolaan kawasan TNGL (termasuk pemanfaatan HHBK) kepada pemerintah daerah, masyarakat sekitar, dan pihak terkait lainnya untuk melindungi kawasan hutan Leuser," tutup Andrianaldi.

0 comments

    Leave a Reply