Data Jokowi Bocor, RUU PDP Mendesak | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Data Jokowi Bocor, RUU PDP Mendesak

iustrasi PDP Perlindungan data pribadi
Ilustrasi Perlindungan data pribadi/foto Antara

IVOOX.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi menilai, kebocoran data vaksin Presiden Joko Widodo menguatkan argumen untuk membentuk lembaga pengawas pengendali data yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Poin ini yang sebelumnya menjadi perdebatan DPR dan Kementerian Kominfo dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Untuk itu Bobby mengingatkan RUU PDP segera diselesaikan.

"Kejadian ini, bila nanti dikonfirmasi resmi data pribadi milik Pak Jokowi, perlunya RUU PDP diselesaikan, dengan membentuk lembaga pengawas pengendali data yang langsung bertanggung jawab ke Presiden," ujar Bobby kepada wartawan, Jumat (3/9).

Dia meragukan kemampuan lembaga pengawas jika berada di bawah koordinasi Kementerian Kominfo. Misalnya untuk melakukan pengawasan terhadap pengendali data di tingkat kementerian.

"Bila di bawah koordinasi kementrian, bagaimana mau mengawasi pengendali data setingkat kementrian, termasuk penegakan hukum, rekomendasi pemberian sanksi, dan lain-lain," ujar Bobby.

Menurutnya, Indonesia perlu segera memiliki regulasi setingkat undang-undang dalam melindungi masyarakat dari kebocoran data pribadi.

"Sementara belum ada UU PDP, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) perlu segera memeriksa apakah benar ini kebocoran, apakah ada peretasan atau keamanan data tidak sesuai standar," ujar Bobby.

Bocornya data milik Jokowi seharusnya menjadi momentum negara bahwa perlindungan data merupakan sesuatu yang urgen. Jangan sampai kebocoran data kembali terjadi di masyarakat.

"Perlunya RUU PDP diselesaikan, dengan membentuk lembaga pengawas pengendali data yang langsung bertanggung jawab ke Presiden," ucap Bobby.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saifullah Tamliha. Menurutnya, ini merupakan salah satu tanda urgensinya RUU PDP.

"Menkominfo sebagai pembantu Presiden Jokowi diharapkan segera memenuhi janjinya untuk segera menyelesaikan RUU PDP dengan Komisi I DPR," ujar Saifullah.

Saifullah menjelaskan, negara-negara Asia Tenggara lainnya sudah memiliki undang-undang yang bertujuan untuk melindungi korban yang datanya bocor. Namun, negara sebesar Indonesia justru belum memiliki regulasi serupa hingga saat ini.

"Berlarut-larutnya RUU PDP dapat memberi ruang dan celah bagi para pengguna data melakukan pembocoran terhadap data pribadi bangsa Indonesia," katanya.

Diketahui, surat keterangan vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dilihat secara umum melalui PeduliLindungi. Hal itu terungkap setelah seorang warganet mengunggah tangkapan layar surat vaksinasi milik Jokowi di media sosial, Twitter.

Dari unggahannya tersebut, terpampang jelas identitas lengkap Jokowi mulai dari nama, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Barcode dua dimensi atau akrab dikenal dengan quick response code (QR code) juga terpampang tanpa disensor oleh pengunggahnya.

Selain itu, terdapat pula keterangan bahwa Jokowi sudah menjalani vaksinasi Covid-19 untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Terlihat dari aktivitasnya, pengunggah dapat bebas mengakses sertifikat vaksin milik orang lain.

0 comments

    Leave a Reply