Dasco Serahkan Penanganan Kasus Penyadapan Ilegal kepada Polri, Minta Komisi III Lakukan Pemantauan | IVoox Indonesia

Dasco Serahkan Penanganan Kasus Penyadapan Ilegal kepada Polri, Minta Komisi III Lakukan Pemantauan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden hingga sejumlah tokoh politik kepada kepolisian. Ia menegaskan perkara yang melibatkan sejumlah perwira polisi sebagai tersangka tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata Dasco dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (6/11/2026).

Meski menyerahkan penanganan perkara kepada Polri, Dasco meminta Komisi III DPR RI melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kasus tersebut. Pengawasan parlemen diperlukan untuk mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Dasco belum dapat memastikan kelanjutan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Pasalnya, DPR RI saat ini masih memasuki masa reses sehingga pembahasan lebih lanjut belum dapat dipastikan.

Menurut Dasco, kemungkinan percepatan pembahasan RUU tersebut akan dipertimbangkan setelah DPR kembali memasuki masa sidang. Keputusan itu akan melihat perkembangan dan dinamika yang muncul.

"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," kata Dasco.

Sementara itu, berdasarkan perkembangan penanganan perkara per 5 November 2026, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, AS, EH, dan SU.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob. Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mendalami perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Pada Jumat, 6 November 2026, Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Ia menegaskan perkara itu bukan bagian dari persaingan internal di tubuh Polri.

Dengan perkembangan tersebut, penanganan perkara kini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan DPR. Komisi III DPR diharapkan dapat memantau proses penyidikan, sementara wacana pembentukan regulasi khusus penyadapan masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah masa reses.

0 comments

    Leave a Reply