Dasco Bantah Kabar Supres Pergantian Kapolri ke DPR | IVoox Indonesia

September 15, 2025

Dasco Bantah Kabar Supres Pergantian Kapolri ke DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Audiensi yang diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi tersebut bertujuan untuk meminta agar pimpinan DPR menyampaikan langsung aspirasi terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

IVOOX.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar soal adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dikirimkan ke DPR.

Dasco menegaskan pimpinan DPR belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat, 12 September 2025, malam.

"Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025), dikutip dari Antara.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (supres) mengenai pergantian Kapolri.

Hal tersebut seiring dengan beredarnya kabar Presiden Prabowo telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR.

"Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden," ujar Nasir, dikutip dari Antara.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

Dalam undang-undang disebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

"Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang," tuturnya.

Di sisi lain, Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami enggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami enggak ngerti," ucapnya.

Oleh karena itu, ia kembali menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut dan hal tersebut merupakan kewenangan presiden.

0 comments

    Leave a Reply