Darurat Sipil, Jokowi: Kami Siapkan Bila Keadaan Abnormal

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan semua skenario dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19), mulai dari yang ringan sampai keadaan terburuk. Salah satu skenario adalah menerapkan darurat sipil.
Kebijakan darurat sipil disiapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal. Namun untuk kondisi sekarang, pemerintah tidak menerapkan darurat sipil.
“Darurat sipil kami siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu juga harus disiapkan. Tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak,” kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020).
Ketentuan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Dalam aturan itu tercantum tiga tingkatan keadaan bahaya, mulai dari keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, keadaan perang.
Jokowi telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat. Ia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menanggulangi virus corona yang sudah menyebar ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) terkait penanganan virus corona. Ia ingin kebijakan PSBB ini bisa efektif berjalan setelah dua payung hukum itu terbit.
“Saya berharap agar provinsi kabupaten/kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas Covid-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU, PP, Keppres yang telah baru saja saya tandatangani,” ujarnya.

0 comments