Darmin Nilai Wajar Besaran Kenaikan Cukai Rokok

IVOOX.id, Jakarta - Kenaikan cukai rokok hingga 23% dan harga eceran 35% pada 2020 mendapat respons negatif kalangan asosiasi dan industri rokok. Namun, pemerintah bersikukuh kenaikan itu wajar.
"Pertimbangan cukai rokok, tahun lalu tidak naik, sehingga naiknya wajar kalau lebih besar," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di sela peringatan Hari Perhubungan Nasional 2019 di Jakarta, Sabtu (14/9).
Ia menambahkan bahwa besaran kenaikan cukai rokok itu juga telah mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya untuk menurunkan tingkat konsumsi. Hal itu berkaitan dengan agar terjaganya kesehatan masyarakat.
"Kenaikan cukai rokok itu memiliki beberapa objektif, pertama adalah urusan menurunkan konsumsi karena alasan kesehatan," tambahnya, dikutip Antara.
Kemudian, lanjut dia, kenaikan cukai rumah rokok itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, pendapatan cukai direncanakan sebesar Rp179,2 triliun.
Selain itu, ia menambahkan juga mempertimbangkan kelangsungan penyerapan tenaga kerja. "Nah, dari semua itu di timbang-timbang. Angkanya yang sudah diceritakan Bu Sri Mulyani," ujar Darmin Nasution.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, serta harga jual eceran menjadi 35 persen.

0 comments