Dapat Remisi HUT RI, Ahok Diprediksi Bebas pada April Mendatang

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan salah satu dari 102.976 orang narapidana yang mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.
"Sesuai dengan syarat substansi dan syarat administrasi yang bersangkutan [Ahok] dapat remisi dua bulan," kata Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM) di Jakarta.
Dengan demikian, Ahok diperkirakan akan menghirup udara bebas sekitar April 2019 mendatang setelah divonis 2 tahun penjara dalam perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu jika tidak kembali mendapat remisi.
"Berdasarkan catatan kami setelah dikurangi remisi tahun depan sekitar bulan April 2019 bebas setelah dikurangi remisi. Sekarang juga dapat. Kalau ada remisi Natal dapat, dikurangi lagi. Sesuai dengan catatan yang ada di kami," ujarnya.
Utami menyampaikan, pada HUT Kemeredekaan RI ke-73 ini, pemerintah memberikan remisi kepada 102.976 orang narapidana terdiri dari remisi umum (RU) I sebanyak 100.776 narapidana mendapat pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan harus menjalani sisa pidananya.
Sedangkan untuk RU II sebanyak 2.220 narapidana langsung menghirup udara bebas.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ungkapnya.
Remisi juga, lanjut Utami, selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.
Lebih lanjut, utama mengatakan, remisi bukan sekedar pemberian hadiah, melainkan momentum untuk mengembalikan marwah pemasyarakatan memiliki peran strategis dan integritas narapidana dan petugas pemasyarakan. Juga menegakkan aturan merupakan keniscayaan sejalan dengana nafas nawacita yakni revolusi mental.
"Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka resedivis," katanya.
Menurut Utami, dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana.

0 comments