Dapat Hidayah saat Haji, Buron Pembobol Bank Serahkan Diri | IVoox Indonesia

August 5, 2025

Dapat Hidayah saat Haji, Buron Pembobol Bank Serahkan Diri

napi

IVOOX.id, Jakarta - Buron kasus perbankan Jamrus Bin Mahmur akhirnya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.

Penyerahan diri ini dilakukannya setelah Jamrus melaksanakan ibadah haji. Ia mengaku saat naik haji dia berdoa agar kuat menjalani hukumannya.

“Saya nunggu bisa berangkat haji 8 tahun. Jadi setelah saya jalankan ibadah haji. Saya tahu jika nanti akan ditahan atas perbuatan saya. Tetapi saya lega menjalankan hukuman ini setelah pulang dari haji,” kata Jamrus, di kantor Kejati Jambi Kota Jambi, Selasa (25/9/2018).

Jamrus juga mengaku selama buron ia menajalani usaha di daerah Sumatera Barat. Kemudian tidak lama setelah itu ia mendaftar haji untuk dapat melaksanakan ibadahnya di tanah suci bersama istri dan anak-anaknya.

“Saya berdoa ketika di tanah suci nanti, agar saya dapat jalani hukuman ketika usai melaksanakan ibadah. Jadi saya tenang dan lega begitu,” ungkapnya.

Kajari Sungai Penuh, Romy Arizianto, mengatakan, Jamrus sempat divonis bebas terkait kasus tersebut. Namun jaksa kasasi dan hasilnya memvonis Jamrus.

“Terpidana ini sebelumnya tersandung kasus kredit macet tahun 2010. Saat itu terpidana menjabat selaku Kepala Cabang BRI Sungai Penuh. Ia sempat ditahan namun setelah itu bebas, setelah pengadilan menyatakan terpidana terbukti tetapi tidak melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Jamrus divonis berdasarkan putusan MA nomor 2401.K?PID.SUS/2013. Jamrus terbukti melanggar pasal 49 ayat (2) huruf (b) UU No 10?1998 Tentang Perbankan. Atas Perbuatannya, ia dijatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.

0 comments

    Leave a Reply