Dana Operasional Rp1,5 Miliar untuk Lobi Komisiober KPU | IVoox Indonesia

August 14, 2025

Dana Operasional Rp1,5 Miliar untuk Lobi Komisiober KPU

KPK-Periksa-Saeful-Bahri
Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri (kiri) menaiki anak tangga ketika akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

IVOOX.id, Jakarta - Biaya operasional sebesar Rp1,5 miliar untuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga dipergunakan untuk lobi anggota komisioner KPU lainnya.


"Saya sampaikan uang itu untuk kebutuhan semua, sejauh sepengetahuan saya dana lobi Pak Wahyu untuk semua komisioner," kata Saeful dalam sidang pemeriksaan terdakwa di rumah tahanan (rutan) KPK Jakarta, Kamis (30/4).

Saeful adalah terdakwa bersama-sama dengan caleg PDIP Harun Masiku yang didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. "Saya baru tahu dana operasional itu tidak boleh sebelum ditangkap (KPK)," tambah Saeful.

Saeful mengaku ia dalam keadaan terjepit akhirnya menggunakan dana operasional yang disebutnya berasal dari Harun Masiku.

"Saat itu saya, dalam keadaan yang terjepit bahwa memang di satu sisi partai melarang kita memberi dana operasional, di sisi lain KPU tidak bergeming dengan pemintaan kita dan ada gestur permintaan uang," ungkap Saeful.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski politikus PDIP Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg.

Suara Nazaruddin itu dialihkan ke suara Riezky sehingga Riezky mendapat total 44.402 suara dan berhak menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI. Namun pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Namun KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari Pak Harun menyampaikan dia siap dengan komitmen apapun," ungkap Saeful.


0 comments

    Leave a Reply