Dana Desa, Jadi Jaring Pengaman Sosial Untuk Pemulihan Pasça Pademi

IVOOX.id, Ubud - Dana desa berperan penting dalam menanggulangi dampak Pandemi Covid-19 pada masyarakat desa. Ketika perekonomian desa melemah akibat pandemi, dana desa merupakan stimulus keuangan paling efektif untuk menyelamatkan perekonomian dan meningkatkan konsumsi masyarakat desa.
“Dalam situasi darurat yakni selama Pandemi Covid-19, dana desa terbukti menjadi jaring pengaman sosial paling efektif untuk mencegah situasi ekstrim baik secara ekonomi, sosial, dan Kesehatan warga desa,” papar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat Konferensi Pers dan pembukaan seminar dan pelatihan revitalisasi desa wisata berbasis heritage dan ekowisata di Ubud, Bali pada Selasa (12/7/2022).
Peogram-program Jaring Pengaman Sosial (JPS) itu meliputi bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Penanganan Covid, Ketahanan Pangan dan kegiataan priortas desa lainnya.
Hingga 12 Juli 2022 setidaknya terdapat Rp. 9.549.396.300.000 BLT dana desa yang telah digelontorkan. Selanjutnya, melalui program padat karya tunai desa (PKTD) pemerintah desa dapat menyerap tenaga kerja sekitar 567. 063 dari warga setempat. Lalu, lebih dari 5 triliun dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan. Dengan demikian, pemulihan dari dampak pandemi melalui jaring pengaman sosial dapat dilakukan dari hulu ke hilir.
“Dana desa selama pandemi efektif membantu keberlanjutan ekonomi warga desa melalui program BLT Dana Desa, Program Padat Karya Tunai Desa, dan ketahanan Pangan,” imbuhnya.
Adapun Dana desa yang telah terserap untuk pemulihan Covid di desa mencapai lebih dari 2 triliun. Tak hanya itu, Dana desa juga diperbolehkan untuk digunakan sebagai pendanaan kegiataan prioritas lainnya.
“Dana desa selama pandemi juga efektif menjadi modal untuk mencegah dampak negatif dibidang Kesehatan melalui program desa aman covid 19, pendirian pos relawan desa lawan Covid-19, pendirian tempat isolasi, penyemprotan disinfektan, dan lain-lain,” imbuhnya lagi.
Menteri Abdul Iskandar juga menegaskan bahwa Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Skemanya, pemerintah desa dapat mengaktifkan kembali relawan desa lawan Covid menjadi Relawan desa lawan penyakit mulut dan kuku. Secara praktis penanganannya dilakukan melalui koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten atau dinas perternakan setempat.
“Dalam situasi darurat PMK Hewan Ternak, Dana Desa juga bisa digunakan untuk program penyelematan ternak dan nasib peternak di desa-desa Nusantara,” pungkasnya.

0 comments