Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening? | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?

IMG-20200902-WA0009

IVOOX.id, Jakarta - Pengusaha UMKM mendapat bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah di tengah pandemi virus corona.

Dana bantuan ini diharapkan mampu menggerakkan bisnis yang terhambat akibat anjloknya perekonomian.

Namun, muncul masalah ketika pengusaha UMKM tidak memiliki rekening bank yang dianjurkan pemerintah.

Sebanyak lebih dari 700 ribu pelaku UMKM telah menerima dana bantuan pada 17 Agustus yang lalu.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo saat peresmian virtual.

Dana kemudian langsung masuk ke rekening pelaku UMKM melalui bank BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.

Kemudian, bagi para pengusaha yang tidak memiliki rekening di antara 3 bank tersebut ternyata masih bisa menerima bantuan.

Dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank penyalur akan dibuatkan rekening pada saat pencairan.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif itu tidak perlu membuat rekening di tiga bank penyalur tersebut.

Sebelumnya, para penerima BLT yang sudah dinyatakan layak mendapatkan bantuan akan mendapatkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima konfirmasi tersebut, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana bantuan tersebut.

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Syaratnya, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT ini harus dipastikan sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

Data kemudian akan diverifikasi dan jika memenuhi syarat, maka pelaku UMKM bisa mendapat dana bantuan Rp2,4 juta.

Selain bantuan UMKM, pemerintah juga memberikan bantuan untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta dan masyarakat pemegang kartu non-PKH.

0 comments

    Leave a Reply