Daftar Sektor yang Terdampak Naiknya Tarif PPN | IVoox Indonesia

July 18, 2025

Daftar Sektor yang Terdampak Naiknya Tarif PPN

antarafoto-perajin-tahu-terdampak-fluktuasi-harga-kedelai-impor-290124-abs-4
Pekerja memotong tahu yang dibuat dari kedelai impor sebelum dijual di pasar di pabrik tahu Wanoja Makmur, Kandangan, Ngawi, Jawa Timur, Senin (29/1/2024). Fluktuasi harga kedelai impor dalam tiga bulan terakhir yang kini berada di kisaran Rp11.200 per kilogram membuat perajin tahu setempat menaikkan harga dari Rp52 ribu menjadi Rp53 ribu per kotak serta membatasi produksi hanya dua kuintal per hari meski permintaan di pasaran meningkat. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

IVOOX.id - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Langkah ini akan meningkatkan biaya produksi, yang berpotensi mengakibatkan kenaikan harga jual.

Menurut peneliti dari Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Ahmad Heri Firdaus, sektor industri pengolahan dan jasa penyediaan akomodasi makanan dan minuman adalah yang paling akan terdampak secara signifikan oleh kenaikan tarif PPN tersebut.

Menurutnya, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi, yang berpotensi mengakibatkan kenaikan harga jual.

"Kenaikan PPN dapat membuat permintaan bahan baku impor semakin tinggi, karena adanya kebijakan pembebasan PPN di kawasan ekonomi khusus," ujar Firdaus dalam Diskusi Publik "PPN Naik, Beban Rakyat Naik" Rabu (20/3/2024).

Dampaknya tidak hanya terbatas pada sektor industri, namun juga akan terasa di sektor ritel. Penurunan penjualan akan mendorong dunia usaha untuk melakukan adaptasi, termasuk penyesuaian tenaga kerja. Firdaus khawatir penyesuaian ini akan berdampak pada penurunan pendapatan, yang selanjutnya memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN bukanlah langkah yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebaliknya, peningkatan penerimaan negara sebaiknya dilakukan melalui penjaringan wajib pajak baru, seperti penertiban ritel non-PKP.

Berikut adalah daftar sejumlah sektor yang diperkirakan akan terdampak oleh kenaikan PPN menurut INDEF:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan

2. Pertambangan dan penggalian

3. Industri pengolahan

4. Pengadaan listrik dan gas

5. Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang

6. Konstruksi

7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor

8. Transportasi dan Pergudangan

9. Penyediaan akomodasi dan makanan minum

10. Informasi dan komunikasi

11. Jasa keuangan dan asuransi

12. Real estat

13. Jasa perusahaan

14. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib

15. Jasa pendidikan

16. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial

Dengan adanya kekhawatiran dan penolakan dari berbagai sektor terhadap rencana kenaikan tarif PPN, diharapkan pemerintah akan melakukan kajian yang mendalam serta mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh sebelum menerapkannya

0 comments

    Leave a Reply