Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

IVOOX.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
"Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Selain DH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainya yang juga pejabat BGN, yakni Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewijk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan. Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Syarief menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan tata kelola Program MBG yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program di tingkat sekolah diduga dipilih melalui proses yang tidak sesuai ketentuan dan terafiliasi dengan sejumlah pejabat atau pegawai BGN.
"Ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," katanya.
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan, Kejaksaan juga mengusut sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan.


0 comments