CISDI Tanggapi Polemik RUU Pilkada, Sebut Pemilihan Kepala Daerah Berperan Penting dalam Pembangunan Kesehatan | IVoox Indonesia

July 12, 2025

CISDI Tanggapi Polemik RUU Pilkada, Sebut Pemilihan Kepala Daerah Berperan Penting dalam Pembangunan Kesehatan

rapat  paripurna sahkan ruu pilkada ditunda
Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). DPR menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada dan akan menjadwalkan kembali karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum atau hanya 89 orang yang hadir dan 87 orang izin. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

IVOOX.id – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) memiliki peran krusial dalam pembangunan sektor kesehatan di Indonesia. Pada bulan November mendatang, pemilihan serentak akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Diah Saminarsih, Founder dan CEO CISDI, menyampaikan bahwa demokrasi yang sehat sangat diperlukan untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mampu membuat keputusan yang berdampak besar pada kebijakan publik, terutama dalam bidang kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.

“Proses demokrasi yang sehat sangat penting untuk memilih pemimpin yang mampu membuat kebijakan publik yang berdampak positif, termasuk dalam pembangunan kesehatan dan perlindungan kelompok rentan,” ujar Diah dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Sabtu (24/8/2024)

Pernyataan CISDI ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 mengabulkan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Pada hari yang sama, MK juga mengeluarkan keputusan terkait batas usia minimal calon kepala daerah.

Meskipun dua putusan MK ini mendapat sambutan positif, upaya DPR untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengabaikan dua putusan MK tersebut memicu reaksi keras masyarakat. Namun, setelah gelombang protes pada 22 Agustus 2024, DPR akhirnya membatalkan RUU Pilkada.

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan pelayanan dasar, termasuk layanan kesehatan. Kewajiban ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyediakan akses layanan kesehatan dari tingkat primer hingga lanjutan, serta memastikan ketersediaan sumber daya kesehatan seperti tenaga medis, obat-obatan, dan alat kesehatan. PP Kesehatan juga menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau, khususnya bagi kelompok rentan.

“Kepala daerah memainkan peran penting dalam menentukan prioritas anggaran dan komitmen politik untuk menjamin kelangsungan layanan kesehatan yang berkualitas bagi semua orang, terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas di wilayah mereka,” kata Diah.

Peraturan yang sama juga menggarisbawahi bahwa tanggung jawab pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada infrastruktur kesehatan, tetapi juga pada upaya membangun kebiasaan hidup sehat dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

“CISDI menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan distribusi pangan yang merata, terjangkau, dan sesuai dengan standar gizi, serta menyediakan informasi kesehatan yang akurat kepada masyarakat,” ujar Diah.

Diah juga menekankan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya tentang kepentingan politik, melainkan juga tentang kesejahteraan dan hajat hidup masyarakat luas. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal proses pemilihan ini untuk memastikan terpilihnya kepala daerah yang terbaik dan mampu menyelaraskan agenda pembangunan kesehatan dengan sektor-sektor lainnya.

0 comments

    Leave a Reply