CELIOS Sebut Pemerintahan Prabowo Berpotensi Kehilangan Rp782 Triliun per Tahun akibat Kebocoran Pajak | IVoox Indonesia

August 18, 2025

CELIOS Sebut Pemerintahan Prabowo Berpotensi Kehilangan Rp782 Triliun per Tahun akibat Kebocoran Pajak

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi dalam diskusi publik secara daring Sealsa (12/8/2025) IVOOX.ID/Tangkapan layar zoom meeting CELIOS

IVOOX.id – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 782,68 triliun per tahun akibat kebocoran pajak yang telah berlangsung lama. Temuan ini diungkapkan dalam riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang memperkirakan kebocoran pajak di Indonesia mencapai Rp 195,67 triliun per kuartal, atau setara 3,7 persen dari PDB per kuartal.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi Askar, menegaskan bahwa persoalan kebocoran pajak bukan hanya kesalahan pemerintahan saat ini, tetapi merupakan warisan masalah dari era sebelumnya. "Ini adalah dosa lintas generasi menurut saya yang harus diselesaikan, jadi tidak hanya persoalan pemerintah hari ini, tapi juga pemerintah 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun yang lalu, di mana kita masih lemah soal integrasi data, penegakan hukum, serta politik fiskal yang sangat komprimistis," ujar Media dalam peluncuran riset CELIOS bertajuk Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang, Selasa (12/8/2025).

Menurut CELIOS, perluasan insentif pajak yang dilakukan selama ini justru lebih menguntungkan kelas atas. Hal ini tercermin dari wacana Tax Amnesty Jilid III yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. "Promosi kebijakan tersebut seakan mengabaikan evaluasi tax amnesty pada jilid I dan II yang masih tidak optimal dari sisi target dan keadilan pajak. Situasi tersebut menunjukkan pendekatan fiskal yang cenderung reaktif untuk mengejar penerimaan jangka pendek tanpa perencanaan komprehensif," tulis CELIOS dalam risetnya.

Sebagai langkah perbaikan, Media mengusulkan penerapan pajak kekayaan untuk menambah penerimaan negara. Berdasarkan perhitungannya, hanya dengan mengenakan pajak sebesar 2 persen terhadap kekayaan 50 orang superkaya di Indonesia selama setahun, negara berpotensi mengantongi sekitar Rp81 triliun. "Kalau kita lihat, data terakhir menunjukkan ada hampir 2 ribu orang superkaya di Indonesia. Potensi ini jauh lebih besar dari estimasi kami saat ini," kata Media.

CELIOS menilai bahwa tanpa reformasi fiskal yang menyeluruh, kebocoran pajak akan terus menjadi hambatan besar bagi optimalisasi penerimaan negara, sekaligus melemahkan upaya pemerintahan saat ini untuk memperluas ruang fiskal dalam membiayai program prioritas pembangunan.

0 comments

    Leave a Reply