Celios Minta Regulator Ambil Langkah Cegah Fraud terkait Pindar Jelang Ramadan

IVOOX.id – Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan regulator perlu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penipuan (fraud) di tengah potensi peningkatan permintaan pembiayaan pinjaman daring (pindar) menjelang bulan Ramadhan 1447 H.
Ia menyatakan bahwa permintaan masyarakat terhadap pembiayaan alternatif, termasuk pindar, diperkirakan masih akan cukup tinggi pada tahun ini karena adanya credit gap (kesenjangan pembiayaan).
"Ketika masih ada credit gap, saya masih yakin permintaan pindar masih akan tinggi. Permintaan pindar nampaknya masih akan meningkat positif, terlebih di bulan Ramadhan akan terjadi peningkatan permintaan pindar," ujar Nailul Huda, Senin (19/1/2026), dikutip dari Antara.
Melihat potensi peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut, ia pun menekankan pentingnya langkah antisipatif dari regulator berupa pengetatan aturan pinjaman untuk mencegah terjadinya fraud.
Meskipun langkah tersebut dinilai efektif untuk meredam potensi kredit macet akibat fraud, ia mengakui kebijakan tersebut dapat mengurangi inklusivitas layanan pinjaman daring.
Nailul menyampaikan penipuan sering kali terjadi karena adanya ketidakseimbangan informasi antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Pada banyak kasus, lender hanya mendapatkan profil umum calon peminjam tanpa adanya mekanisme untuk memastikan kelayakan peminjam maupun proyek yang akan dibiayai.
Celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, seperti memunculkan proyek fiktif atau bahkan membuat profil peminjam fiktif.
Nailul menegaskan, dalam kasus proyek fiktif, perusahaan pengembang platform pindar juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek yang diajukan benar-benar berjalan konkret.
“Jika tidak diminimalkan, kejadian seperti saat ini (kasus gagal bayar DSI) akan berulang terus. Industri pindar akan dipandang sebagai industri yang penuh penipuan. Lender akan berpikir (ulang) untuk masuk (berinvestasi) ke pindar, dan lender individu semakin turun proporsinya,” kata Nailul.
Sepanjang tahun lalu, industri pindar nasional menghadapi sejumlah tantangan terkait gagal bayar yang diduga terjadi karena adanya fraud, salah satunya di PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Ahmad Pitoyo dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama OJK, PPATK dan LPSK di Jakarta, Kamis (15/01/2025). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Klaim Kerugian Ribuan Anggota Capai Rp1,4 Triliun
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Ahmad Pitoyo melaporkan kerugian yang dialami sebanyak 4.898 lender anggota mereka mencapai Rp1,4 triliun.
"Seluruh lender yang terinformasi dari DSI totalnya 14.098 lender, dengan total kewajiban investasinya Rp1,470 triliun. Per 14 Januari (2026), yang tergabung ke Paguyuban terekap Rp1,408 triliun, dengan jumlah 4.898 lender, hampir 95 persen tergabung dalam paguyuban," ujar Ahmad dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan OJK, PPATK dan LPSK di Jakarta, Kamis (15/1/2025), dikutip dari Antara.
Ahmad menjelaskan, pihaknya telah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dipertemukan dengan pihak PT DSI pada 28 Oktober 2025, dan terjadi kesepakatan pembuatan proposal pengembalian.
Setelahnya, para lender melakukan pertemuan kembali dengan pihak PT DSI tanpa pendampingan OJK, dan disepakati perjanjian pengembalian.
"Ada kesepakatan, beliau (PT DSI) membentuk suatu perjanjian dengan kami, akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam waktu satu tahun," ujar Ahmad.
Namun demikian, pada realisasinya tanggal 8 Desember 2025, PT DSI hanya memberikan pengembalian dana sebesar 0,2 persen dari total dana dari masing-masing lender.
Setelah itu, Ahmad menjelaskan para lender melakukan kesepakatan dengan PT DSI untuk rutin menyelenggarakan zoom meeting pada setiap akhir pekan.
Namun demikian, pada 27 Desember 2025 tidak ada penyelenggaraan zoom meeting, yang mana PT DSI menyampaikan surat kepada para lender bahwa hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar, yang tidak berbentuk ready cash.
“Jadi Rp450 miliar itu akan dibagi. Tapi ini belum dalam bentuk ready cash, tapi dalam bentuk sumber pengembalian. Yang pertama dari borrower dibagi dua, dari borrower yang lancar dan borrower yang macet,” ujar Ahmad.
Setelahnya, Ahmad mengatakan para lender menemukan bahwa aset yang dimiliki oleh PT DSI tidak sampai senilai Rp450 miliar.
“Yang terakhir itu ada aset gedung dan kantor di mana itu dinilai ada sekitar Rp45 miliar sampai Rp50 miliar. Dan yang terakhir ada aset yang memerlukan proses hukum, menurut surat beliau (PT DSI). Kami tidak tahu janjinya dari DSI akan melakukan RUPD di akhir 31 Januari (2026) besok. Di mana di pertengahan Januari akan dibuat suatu mekanisme bagaimana RUPD sesuai OJK,” ujar Ahmad.
Para lender akhirnya bertemu kembali dengan OJK pada 30 Desember 2025, yang mana mereka menemukan fakta bahwa PT DSI justru membuat laporan kepada polisi.
“Terakhir info yang kurang enak adalah sudah dilaporkan ke Pak Ade ke Bareskrim bahwa DSI melakukan pelaporan palsu. Nah, kami lender siap-siap untuk membuat LP tapi kami tahan dulu, alhamdulillah sekarang kami difasilitasi di sini,” ujar Ahmad.
Dalam kesempatan ini, OJK memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh PT DSI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober (2025) kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” ujar Agusman dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Antara.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” ujar Danang dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan OJK, LPSK di Jakarta, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Antara.
Sepanjang periode 2021-2025, Danang melaporkan bahwa DSI telah menghimpun dana lender mencapai Rp7,48 triliun, yang mana sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.
“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujar Danang.
Pihaknya menduga selisih dana tersebut dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI mencapai Rp796 miliar, dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya sebesar Rp218 miliar.
Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan sebesar Rp167 miliar.
“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ujar Danang.
Lebih lanjut, Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah
"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," ujar Danang.


0 comments