CELIOS Kritik Perubahan Skema PPh untuk UMKM, Nilai Kebijakan Pajak Baru Berpotensi Bebani Pengusaha Kecil | IVoox Indonesia

June 8, 2026

CELIOS Kritik Perubahan Skema PPh untuk UMKM, Nilai Kebijakan Pajak Baru Berpotensi Bebani Pengusaha Kecil

Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda ditemui usai menghadiri diskusi forum wartawan industri di Jakarta, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

IVOOX.id – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan menuai sorotan dari kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil dan menengah, terutama badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), dan Firma yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Melalui aturan baru tersebut, pelaku usaha berbadan hukum yang terdiri dari lebih dari dua orang tidak lagi termasuk dalam skema insentif perpajakan yang sebelumnya dinikmati pelaku usaha dengan omzet tertentu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena banyak usaha berskala kecil yang secara legal berbentuk PT, CV, atau Firma, tetapi masih memiliki kapasitas usaha layaknya UMKM.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai pemerintah perlu membedakan antara bentuk badan usaha dan skala bisnis yang dijalankan. Menurutnya, tidak semua PT, CV, atau Firma merupakan perusahaan besar dengan kemampuan finansial yang kuat.

“Sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kita harus pisahkan antara jenis badan usaha dan juga skala usaha. PT biasa misalkan, digunakan untuk membuat badan usaha patungan antara dua orang atau lebih guna mendapatkan lisensi usaha yang sah dari negara, meskipun modalnya kecil, misal Rp1 miliar, tapi karena berdua maka harus berbentuk PT biasa, CV, ataupun firma,” ujar Huda dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Minggu (7/6/2026).

Ia menambahkan banyak pelaku usaha memilih membentuk badan usaha bersama karena keterbatasan modal yang dimiliki secara individu. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika seluruh PT, CV, maupun Firma dianggap berada di luar kategori UMKM.

“Pelaku usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih kadang masih kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis. Jadi tidak adil sebenarnya menganggap PT biasa, CV, ataupun firma sebagai bukan bagian dari UMKM,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti persoalan kapasitas administrasi dan pembukuan yang masih menjadi tantangan utama bagi pelaku UMKM. Ia menilai perubahan skema pajak dari basis omzet menjadi basis laba justru akan menambah kompleksitas administrasi yang harus dihadapi pelaku usaha kecil.

“UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet. Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen,” kata Bhima.

Menurutnya, asumsi bahwa skema pajak baru akan lebih menguntungkan UMKM juga tidak sepenuhnya tepat. Ia memberikan ilustrasi bahwa pelaku usaha dengan omzet Rp1 miliar per tahun sebelumnya hanya membayar pajak final sebesar Rp5 juta melalui tarif 0,5 persen omzet. Namun dengan skema PPh normal berbasis laba, beban pajak dapat meningkat menjadi sekitar Rp8,4 juta dengan asumsi margin keuntungan 15 persen.

“Aturan pajak baru tidak pro UMKM, insentif untuk melakukan rekayasa agar beban membesar dan laba mengecil justru muncul. Target penerimaan pajak dari UMKM bukan naik, justru berisiko menurun,” ujarnya.

Kritik serupa disampaikan Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar. Ia menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa masa transisi yang memadai dan berpotensi menghambat pertumbuhan usaha kecil yang sedang berkembang.

“Kebijakan ini dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah mungkin berharap penerimaan pajak meningkat, tetapi kebijakan ini malah bisa semakin mendorong ekonomi informal. Pemerintah justru melakukan Growth Penalty, menghukum UMKM yang sedang bertumbuh, memaksa mereka masuk pada mode bertahan dan nonekspansif. Ini bisa menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” kata Media.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan pemerintah terhadap sektor UMKM dan industri pertambangan. Menurutnya, beberapa waktu sebelumnya pemerintah justru menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar sektor mineral dan batu bara, sementara fasilitas pajak bagi UMKM dikurangi.

“Langkah ini juga tidak adil, karena beberapa minggu sebelumnya, pemerintah justru menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral batubara dan nikel. Jadi, perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah mendapatkan insentif dan pertimbangan khusus, tapi UMKM dengan omzet jauh lebih kecil justru kehilangan fasilitas pajak. Mengapa negara lebih sensitif terhadap keberatan perusahaan tambang daripada keberatan UMKM?” kata Media.

0 comments

    Leave a Reply