Celios Kirim Surat Keberatan ke Presiden Terkait Perjanjian Dagang RI–AS

IVOOX.id – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengirimkan surat keberatan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara terkait Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Surat tersebut memuat 21 poin yang menyoroti substansi serta prosedur perjanjian yang hingga kini belum diratifikasi.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, menjelaskan masih tersedia waktu 90 hari untuk proses ratifikasi dan 60 hari untuk notifikasi. “Notifikasi ini berisi tentang poin-poin agar tidak dilakukan ratifikasi, baik dalam bentuk Kepres (Keputusan Presiden) maupun dalam bentuk undang-undang (UU),” ujar Bhima dalam diskusi CELIOS di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Bhima merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dan hukum nasional. Ia menilai ada indikasi perjanjian bisa diratifikasi tanpa melalui DPR jika menggunakan skema keputusan presiden, padahal dampaknya dinilai luas, mencakup sektor lingkungan, ketenagakerjaan, energi, dan pangan.
“Karena efeknya cukup besar, maka ini harus dikonsultasikan dengan DPR terlebih dahulu. Jadi, tidak bisa langsung menggunakan keputusan presiden,” katanya. Celios menyatakan akan menunggu respons pemerintah selama 10 hari. Jika tidak ada jawaban, mereka berencana menggugat ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Salah satu keberatan utama menyangkut rencana peningkatan impor minyak dan gas dari AS. Bhima menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan target pengurangan impor dan swasembada energi. “Nanti konsekuensinya bisa pada pelemahan nilai tukar rupiah, pelebaran defisit neraca migas, serta ketergantungan pada energi fosil dalam jangka panjang,” ujarnya.
Celios juga menyoroti pengurangan hambatan non-tarif dan sertifikasi yang berpotensi memicu lonjakan impor produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju. Selain itu, penghapusan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai dapat mempersempit peluang pengusaha lokal dan UMKM dalam rantai pasok investasi.
“Sehingga semua rencana industrialisasi tanpa memasukkan TKDN, bagaimana pengusaha lokal, tapi juga bagaimana pelaku UMKM itu dapat bekerja sama dengan investor, pintu itu sudah tertutup jika ratifikasi dilakukan,” ujarnya.
Di sektor energi dan pertambangan, Celios menilai ada potensi kepemilikan asing hingga 100 persen tanpa klausul divestasi saham, yang dianggap bertentangan dengan regulasi nasional. “Jadi tidak ada ceritanya, BUMN Danantara atau pun swasta lokal itu bisa mendapatkan kepemilikan saham dari perusahaan-perusahaan asing. Ini bertentangan dengan berbagai regulasi,” kata Bhima.


0 comments