Cegah TPPO, Imigrasi Bekasi Perketat Pengajuan Paspor untuk Kategori Usia Produktif | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Cegah TPPO, Imigrasi Bekasi Perketat Pengajuan Paspor untuk Kategori Usia Produktif

IMG20230622153102
Suasana Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Dalam Menyikapi Maraknya Kasus TPPO. Kamis (22/06/2023). IVOOX/Denny Arya

IVOOX.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi memperketat sistem penerbitan paspor pada kategori usia produktif demi memberantas mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasubsi Verifikasi Ajudikasi Dokumen Karel Evander Anogim mengatakan, ada pengetatan yang diterapkan bagi masyarakat, ketika hendak mengajukan diri untuk pembuatan paspor.

"Dengan sesuai edaran pak presiden satu minggu lalu, memang lagi marak TPPO dan semua instansi yang terkait diatensikan pak presiden untuk lebih wanti-wanti dalam prosesnya," ucap dia pada IVOOX, Kamis sore (22/06/2023).

Karel menyatakan, melalui antisipasi yang diterapkan pihaknya melalui maraknya Kasus TPPO yang saat ini tengah diupayakan. Kata dia, Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi mendapatkan atensi yang diberlakukan oleh Dirjen Keimigrasian Kemenkumham.

Dimana, khusus untuk wanita dari kategori usia 14 hingga 45 tahun wajib dikroscek lebih lanjut, pada saat pengajuan pembuatan paspor. Baik, dari maksud maupun tujuan proses pembuatan dan alasannya.

"Kunci bagi setiap orang yang mengajukan diri untuk pembuatan paspor yang akan bekerja ke luar negeri, kami mintai persyaratan persyaratan yang akan diajukan terlebih dahulu melalui Dinas Ketenagakerjaan. Kuncinya diwawancara, ketika petugas tidak yakin akan hasil wawancara yang sudah dilakukan oleh pihak pengajuan pembuatan paspor, mereka akan dinaikkan ke Kepala Subseksi untuk mendalami yang tidak diyakini oleh petugas wawancara," jelasnya.

Ia menjelaskan, secara ketentuan bagi setiap orang yang hendak mengajukan diri dalam pembuatan paspor. Menurut dia, akan ada tanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi pihak yang mengajukan diri.

"Dalam hal ini ada Surat Pernyataan untuk menjaga dari antisipasi TPPO, Surat tersebut membunyikan bahwa ketika paspor disalahgunakan Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian itu menyatakan "Bilamana sesuatu saat paspor disalahgunakan dengan tidak sesuai semestinya itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan" dengan adanya pidana 5 Tahun serta denda Rp.500 juta," ujarnya.

Selain itu, Karel juga menambahkan, apabila dari para usia produktif dalam proses pengajuan pembuatan dokumen paspor untuk alasan kerja ke luar negeri. Ada dari mereka yang tidak memiliki persyaratan yang lengkap, maka secara otomatis petugas akan menolaknya.

"TPPO bukan baru-baru ini muncul tidak, yang terdahulu dahulu juga sudah ada. Kami antisipasi kepada pihak wawancara di usia produktif 14 - 45 tahun, ketika ada indikasi mau kerja keluar negeri tolak, selagi dokumennya tidak lengkap dan saya juga mempunyai informasi dari orang-orang luar apabila indikasi TPPO," pungkasnya. 

Sementara, guna menyikapi dari maraknya Kasus TPPO di Kota Bekasi. Ivoox.id diantaranya telah mendapatkan data dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi mengenai jumlah penolakkan pengajuan pembuatan paspor yang sudah diberlangsungkan.

Data terakhir per Kamis (22/6/2023) kurang lebih ada sebanyak 56 laporan, mengenai penolakkan pengajuan pembuatan paspor. Sedangkan, untuk di tahun 2022 lalu melalui jumlahnya ada sebanyak 109 laporan.

Reporter: Denny Arya 

0 comments

    Leave a Reply