Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Jepara Lakukan Pengetatan Saat Libur Nataru | IVoox Indonesia

June 23, 2025

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Jepara Lakukan Pengetatan Saat Libur Nataru

WhatsApp-Image-2021-12-14-at-17 56 08-768x511
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa (14/12/2021). (Foto: Humas Pemkab Jepara)

IVOOX.id, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara akan melakukan berbagai upaya pengetatan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru 2022. Yakni, mulai dari pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, hingga pengaturan tempat wisata.

“Untuk perjalanan, diwajibkan sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa (14/12/2021).

Untuk tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya mengambil kebijakan, kegiatan seni budaya dan olah raga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dilakukan tanpa penonton. Selain itu, Alun-alun Jepara juga akan di tutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, untuk menghindari kerumunan saat Nataru.

“Untuk pengetatan kerumunan, seluruh jajaran Pemkab, termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Selain itu, bupati meminta kepada BPBD Jepara untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan posko siaga 24 jam, terdiri dari enam orang personel TRC per 12 jam, melakukan roll call radio ke seluruh relawan BPBD agar setiap jam 19.00 WIB melaporkan kondisi wilayahnya.

Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, lanjutnya, menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Agama, termasuk untuk pelaksanaan pembagian rapor semester I dan libur sekolah yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.

Bupati berharap, selama Natal dan tahun baru, untuk mengaktifkan kembali fungsi Satgas Jogo Tonggo di masing-masing lingkungan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, hingga RT dan RW yang dimulai 20 Desember 2021.

0 comments

    Leave a Reply