Catat! Ini Daftar Lengkap Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjang | IVoox Indonesia

June 24, 2025

Catat! Ini Daftar Lengkap Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjang

IMG_20190925_233453
Ilustrasi SIM C (Foto: Ist)

IVOOX.id, Jakarta - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memili Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, harus lulus serangkaian tes seperti kesehatan, ujian tulis, dan kemampuan membawa kendaraan.

Tapi, ada biaya administrasi untuk negara yang harus dibayar. Agar jangan sampai kena pungli atau diperas oknum petugas, pahami biaya resmi bikin SIM baru atau perpanjang.

SIM punya beberapa jenis tergantung kendaraan. Ada SIM A, B, C hingga D. Di antaranya juga ada katagori umum, khusus hingga internasional. Jika SIM itu sudah habis masa berlaku, bisa diperpanjang.

Dilansir dari laman Polri.go.id, Jumat (3/12/2021), SIM bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Maka dari itu bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan pastinya memperlukan SIM. Bagi Anda yang belum buat atau ingin memperpanjang SIM serta tidak mengetahui kisaran harga. Ulasan berikut ini akan mengulas lebih dalam tentang biaya resmi bikin baru dan perpanjang SIM.

Hal itu terhimpun dalam korlantas polri melalui surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019:

Bikin SIM baru

Bagi anda yang ingin meluangkan waktu untuk bikin SIM namun tidak mengetahui rincian biayanya, maka ulasan kali ini menjabarkan besaran biaya pembuatan SIM.

Biaya ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian:

- Penerbitan SIM A Rp120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp120.000

- Penerbitan SIM C Rp100.000

- Penerbitan SIM D Rp50.000

- Penerbitan SIM D Khusus Rp50.000

- Penerbitan SIM Internasional Rp250.000

Perpanjang SIM

Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM maka sudah tidak lagi sesuai tanggal lahir. Untuk sekarang masa berlaku disesuaikan dengan tanggal terbitnya SIM tersebut.

Aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

0 comments

    Leave a Reply