Calon Haji "Dipaksa" Setuju Dananya Untuk Infrastruktur? Menag: Itu Hoaks! | IVoox Indonesia

June 15, 2025

Calon Haji "Dipaksa" Setuju Dananya Untuk Infrastruktur? Menag: Itu Hoaks!

Menag: Uang Jamaah Tidak Boleh Dibisniskan Oleh Biro Travel
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat selesai menghadiri Seminar Internasional dan Temu Tokoh Lintas Agama di kampus IAIN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/02/2018).

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan klausul calon haji agar ikut membiayai infrastruktur dalam wakalah akad Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) merupakan kabar bohong atau hoaks.

"Soal pembiayaan calhaj untuk infrastruktur itu tidak ada. Setiap calhaj tidak dipaksa untuk biayai infrastruktur, apalagi untuk kampanye dan sebagainya, ini luar biasa gorengan-gorengan isu," kata Lukman di kantornya, MH Thamrin, Jakarta, Jumat (19/10).

Komentar Menag itu muncul seiring adanya kabar hoaks di media sosial soal wakalah yang "memaksa" jamaah haji untuk menyetujui BPIH-nya dipakai untuk membiayai infrastruktur. "Klarifikasi, sama sekali tidak mendasar ada surat wakalah dibuat pemerintah yang mengharuskan setiap calhaj menandatangani klausul setuju dana hajinya dipakai pembiayaan infrastruktur," katanya, dikutip Antara.

Dalam postingan tersebut, mengisyaratkan agar jamaah wajib setuju untuk membiayai infrastruktur. Jika, tidak setuju maka yang bersangkutan tidak bisa berhaji. "Postingan itu tidak jelas sumbernya, tidak benar," katanya.

Wakalah menjadi surat akad antara calhaj dengan BPKH untuk menyetorkan BPIH. Bukti hitam di atas putih itu menjadi landasan syariah dan hukum positif bagi kedua belah pihak mengenai pengelolaan dana haji.

0 comments

    Leave a Reply