Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, KSPI Nilai Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, KSPI Nilai Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

Suasana aksi unjuk rasa terkait UMP 2026 di depan Balai Kota Jakarta
Ilustrasi. Suasana aksi unjuk rasa terkait UMP 2026 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

IVOOX.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Penetapan upah tersebut dihitung menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75 dan dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

Said Iqbal menegaskan, seluruh aliansi serikat pekerja di DKI Jakarta sebelumnya telah menyepakati tuntutan agar UMP 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan kajian yang dilakukan serikat buruh, nilai 100 persen KHL Jakarta untuk tahun 2026 berada di angka Rp5,89 juta per bulan.

“Seluruh aliansi serikat buruh DKI Jakarta, termasuk KSPI, telah bersepakat meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen KHL. Nilainya Rp5,89 juta. Namun yang ditetapkan hanya Rp5,73 juta. Artinya masih ada selisih sekitar Rp160 ribu,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, selisih tersebut menunjukkan bahwa UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah masih berada di bawah standar hidup layak. Padahal, UMP seharusnya menjadi jaring pengaman dasar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarga.

Selain soal besaran upah, Said Iqbal juga menyoroti posisi UMP Jakarta yang justru lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga. Dengan nominal Rp5,73 juta, UMP Jakarta 2026 tercatat berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta per bulan.

“Tidak masuk akal jika upah minimum Jakarta justru lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Selisihnya bahkan lebih dari Rp200 ribu. Jakarta adalah ibu kota dengan biaya hidup tertinggi, seharusnya upah minimumnya juga lebih tinggi,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dan menambah beban pekerja di Jakarta yang harus menghadapi biaya hidup tinggi, mulai dari perumahan, transportasi, hingga kebutuhan pokok sehari-hari. Menurutnya, kebijakan pengupahan semestinya disusun dengan mempertimbangkan realitas ekonomi yang dihadapi buruh, bukan sekadar menggunakan formula indeks.

Atas dasar itu, KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menyatakan akan terus menyuarakan penolakan terhadap penetapan UMP Jakarta 2026. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar benar-benar mencerminkan standar kebutuhan hidup layak dan memberikan perlindungan nyata bagi kaum buruh.

0 comments

    Leave a Reply