Buruh Kritik Program Tapera Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan | IVoox Indonesia

November 11, 2025

Buruh Kritik Program Tapera Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan

antarafoto-perubahan-pp-tentang-penyelenggaraan-tapera-300524-bay-6
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

IVOOX.id – Sekretaris Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan. Di dalam program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga terdapat fasilitas yang sama seperti Tapera, termasuk program renovasi perumahan dan KPR.

"Manfaat layanan tambahan yang di situ ada manfaatnya juga tiga. Sama seperti Tapera, uang muka, KPR, renovasi maksimal rumah 150," kata Timboel di diskusi Polemik Tapera di kanal Youtube, Sabtu (1/6/2024).

Lebih lanjut Timboel Siregar menerangkan mulanya program Tapera ini bukan PP Nomor 21 Tahun 2024, melainkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada PP 21 tahun 2024 itu menyebutkan PNS, TNI, Polri, dan pekerja swasta dengan upah minimum wajib ikut program tersebut. Sebelumnya program Tapera hanya diperuntukkan bagi PNS, TNI, dan Polri.

Ia menegaskan bahwa jauh sebelum adanya PP, buruh telah mengkritik UU Nomor 4 Tahun 2016.

"Inisiatif pemerintah dan DPR waktu itu menyetujui. Jadi kalau ada anggota DPR ini sekarang mohon maaf dengan segala hormat menyalahkan PP, sebenarnya harus evaluasi diri yang membuat Undang-undang karena PP itu korelasinya harus mematuhi undang-undang," ucap Timboel.

0 comments

    Leave a Reply