Bursa Efek Indonesia Mulai Terapkan Non-cancellation Period untuk Jaga Kualitas Transaksi Pasar Modal | IVoox Indonesia

December 20, 2025

Bursa Efek Indonesia Mulai Terapkan Non-cancellation Period untuk Jaga Kualitas Transaksi Pasar Modal

Pengunjung melihat layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia
Pengunjung melihat layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

IVOOX.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan non-cancellation period yang berlaku efektif pada Senin, 15 Desember 2025, ini.

Kebijakan tersebut diterapkan pada sesi prapembukaan (pre-opening) dan prapenutupan (pre-closing), sebagai bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan, serta merupakan salah satu best practice di bursa kawasan regional.

"Kebijakan non-cancellation period diimplementasikan berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/12/2025), dikutip dari Antara.

Jeffrey menjelaskan bahwa implementasi non-cancellation period merupakan upaya BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.

"Implementasi non-cancellation period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan," ujarnya.

Ia menambahkan implementasi non-cancellation period memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih kredibel, wajar dan transparan.

Adapun BEI juga telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama anggota bursa serta penerima lisensi bursa lokal dan asing sebelum implementasi kebijakan.

Selain itu, BEI secara paralel telah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa untuk menyampaikan informasi terkait implementasi non-cancellation period kepada nasabahnya masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi ini dapat berlangsung dengan optimal, serta operasional perdagangan pada setiap anggota bursa dapat berjalan dengan lancar.

Non-cancellation period merupakan salah satu program strategis BEI pada tahun 2025 dalam upaya memberikan proteksi lebih terhadap investor.

Dengan implementasi itu, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi serta integritas pembentukan harga.

"Kami juga berharap non-cancellation period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia," tambahnya.

Informasi lebih lanjut terkait non-cancellation period dapat dilihat pada www.idx.co.id, pilih Produk & Layanan, pilih Jam & Mekanisme Perdagangan atau melalui tautan https://www.idx.co.id/id/produk-layanan/jam-dan-mekanisme-perdagangan/.

0 comments

    Leave a Reply