Bupati Tulungagung Diduga Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda | IVoox Indonesia

April 13, 2026

Bupati Tulungagung Diduga Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

antarafoto-kpk-periksa-bupati-tulungagung-terkait-kasus-pemerasan-1775977287-1
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memakai uang hasil dugaan pemerasan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Tulungagung.

“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, dikutip dari Antara.

YOG merupakan ajudan Gatut Sunu Wibowo yang bernama Dwi Yoga Ambal. Sementara berdasarkan penelusuran, Forkopimda Tulungagung di antaranya adalah kepala polres, komandan kodim, hingga ketua DPRD setempat.

Lebih lanjut, Asep menduga Gatut Sunu Wibowo memakai uang hasil pemerasan untuk sejumlah kepentingan pribadinya.

“Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya,” katanya.

Padahal, kata dia, Gatut Sunu Wibowo sudah memiliki anggaran operasional selaku Bupati Tulungagung.

Asep mengatakan, Bupati Tulungagung juga diduga kerap mengajukan penggantian biaya (reimburse) atas belanja pribadi kepada OPD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD,” ujarnya.

Budi menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah barang pribadi.

“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp335 juta serta empat pasang sepatu yang nilainya sekitar Rp129 juta,” katanya.

Selain itu, kata dia, pengajuan penggantian biaya juga diduga mencakup kebutuhan berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya.

OPD Pinjam Uang untuk Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung

Asep mengatakan ada atau sebagian pejabat OPD Kabupaten Tulungagung harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan GSW.

“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujarnya.

Menurut Asep, hal tersebut dapat menimbulkan efek bola salju atau modus korupsi seperti pengaturan proyek ataupun menerima gratifikasi demi memenuhi permintaan GSW.

“Ketika diminta sesuatu, dalam hal ini oleh GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari. Tadi, sementara tidak ada, belum ada (uang, red.), kami khawatirnya nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.

Menurut dia, masyarakat bisa rugi bila kepala OPD seperti kepala dinas mengambil uang proyek untuk memenuhi permintaan GSW karena berpengaruh terhadap kualitas infrastruktur yang dibangun.

“Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya, sehingga kualitasnya menjadi menurun dan yang menjadi rugi yaitu masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

0 comments

    Leave a Reply