Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan dalam OTT KPK | IVoox Indonesia

April 14, 2026

Bupati Tulungagung dan Ajudannya Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan dalam OTT KPK

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan tengah berjalan keluar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 11 April 2026, malam, mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Diduga, GSW telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep, dikutip dari Antara.

Terkait konstruksi kasusnya, dia menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya itu loyal dan menuruti setiap perintah GSW.

Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan mundur dari ASN.

Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," kata dia.

KPK menyita uang Rp335,4 juta dalam OTT tersebut. Asep mengatakan uang itu diduga merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW, dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," kata Asep.

Dia menjelaskan GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, dia menjelaskan bahwa permintaan “jatah” juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.

KPK juga menyita beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.

"Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers OTT terhadap GSW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026), malam, dikutip dari Antara.

Sejumlah sepatu mewah itu pun ditunjukkan sebagai barang bukti oleh petugas KPK dalam konferensi pers itu, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dari hasil kasus tersebut.

"Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu dan ini informasi nilainya mencapai Rp129 juta," kata

KPK menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi Bupati Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bupati Tulungagung Mohon Maaf

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye saat digiring petugas keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 12 April 2026. Ia mengucapkan permohonan maaf usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan.

"Mohon maaf," kata Gatut dikutip dari Antara

Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan ajudannya yakni Dwi Yoga Ambal, yang turut serta menjadi tersangka kasus pemerasan itu.

Keduanya, kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat itu, Gatut tidak banyak berkomentar dan tak menjawab pertanyaan awak media. Dia dengan tangan terborgol berjalan ke mobil tahanan sambil dikawal oleh sejumlah petugas KPK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026.

0 comments

    Leave a Reply