Bupati Rejang Lebong Nonaktif Dituntut Lima Tahun Penjara dalam Perkara Suap dan Gratifikasi

IVOOX.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pemerintah daerah.
Mengutip Antara, JPU KPK Syahrul Anwar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, 13, Oktober 2026, juga menuntut Fikri membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama lima tahun, terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam persidangan yang sama, JPU KPK menuntut terdakwa Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong, dengan pidana empat tahun dua bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta agar uang sebesar Rp313 juta yang telah dikembalikan dalam proses penanganan perkara diserahkan kepada pemiliknya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,52 miliar terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain uang, Fikri juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp31 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan paket pekerjaan pemerintah serta permintaan imbalan atau fee proyek kepada sejumlah kontraktor pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Besaran imbalan yang diduga diminta kepada kontraktor berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026.
Tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan penuntut umum serta pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.


0 comments