Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


0 comments