Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Sita Rp2,6 Miliar | IVoox Indonesia

14 Maret 2026

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Sita Rp2,6 Miliar

Bupati-Pati-Sudewo-Ditahan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dikutip dari Antara.

Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

KPK mengumumkan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati Sudewo (SDW) dan tiga tersangka lain kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tiga tersangka lainnya tersebut, yaitu Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

​"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Asep.

Asep mengatakan, Bupati Sudewo diduga menetapkan tarif sekitar Rp125-150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

"Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," ujarnya.

Walaupun demikian, Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta," jelasnya.

Soal pemeriksaan Bupati Sudewo yang sempat dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, kata Asep, karena alasan keamanan.

“Kami juga kan mempertimbangkan keamanan. Keamanan yang bersangkutan, keamanan petugas, dan lain-lain,” katanya.

Terlebih, kata Asep, Sudewo sebelumnya sempat didemo dalam skala besar oleh warga Pati, Jateng.

“Kemarin juga kan sudah ada demo besar-besaran di sana. Kemudian antara yang pro dan kontra, itu juga sangat kami jaga. Jangan sampai bentrok nih,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memutuskan memeriksa Sudewo di luar Pati.

“Kubu yang pro ingin datang, dan yang kontra gitu kan. Jadi, lebih baik kami mencari tempat yang lebih safe (aman, red.) baik bagi yang bersangkutan, maupun juga petugas kami. Itu strateginya,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan meskipun Sudewo diperiksa di Kudus, tetapi yang bersangkutan ditangkap KPK di wilayah Pati.

“Di Pati, di Pati, ya,” ujarnya.

Asep mengakui KPK sempat kesulitan untuk membongkar keterlibatan Bupati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan. Lebih lanjut Asep menjelaskan KPK perlu memeriksa hingga berjam-jam untuk mengetahui orang-orang kepercayaan Sudewo, dan menyusun konstruksi perkara.

“Betul, kesulitan kami menghubungkannya, dan lain-lain. Belum mereka enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin pas kami amankan ada kasih tahu yang lain. Yang dikasih tahu, ada juga HP-nya (telepon seluler) yang sudah direset,” jelasnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika kerja KPK di lapangan.

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Bupati Sudewo Mengaku Dikorbankan

Bupati Pati Sudewo merasa dikorbankan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

"Saya menganggap, saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) dikutip dari Antara.

"Terhadap tempat kejadian OTT (operasi tangkap tangan) di Kecamatan Jaken, hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024," katanya.

Dia juga mengaku belum pernah melakukan pembahasan formal maupun informal mengenai pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

"Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (organisasi perangkat daerah), belum pernah membahasnya sama sekali," katanya.

Namun, Sudewo mengakui bahwa dia memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati Tri Hariyama pada awal Desember 2025 untuk membahas draf peraturan bupati mengenai seleksi perangkat desa.

"Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain," katanya.

"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test), dan juga mengundang ormas, LSM, dan semua pihak, termasuk media, untuk melakukan pengawasan seleksi itu," ia menambahkan.

Sudewo juga menyatakan bahwa dia selama menjabat sebagai bupati Pati tidak menerima imbalan apapun terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

"Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," katanya.

0 comments

    Leave a Reply