Bupati Kampar Pengesahan 7 Ranperda Dapat Mempercepat Pembangunan di Kabupaten Kampar
Pembangunan

IVOOX.Id, Riau – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menghadiri Rapat Paripurna pengesahan 7 (Tujuh) Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kabupaten Kampar. Pembahasan ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui program Pembentukan Peraturan Daerah serta Pembentukan produk Hukum Daerah.
Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST MT tersebut, disampaikan Bupati Kampar, ada beberapa Rancangan Perda yang diajukan yakni Ranperda APBD Kampar Tahun Anggaran 2020 yakni, Ranperda Rencana tentang Pembangunan Industri Kabupaten Kampar, Ranperda penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017 tentang RPJMD Kampar 2017-2022, Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes), dan Ranperda yang diajukan diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 dan diajukan Berdasarkan Pasal 16 Huruf E Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yaitu Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kampar menyampaikan, materi Perda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kampar, telah dibahas oleh DPRD Kampar. “Alhamdulillah setelah diserahkan ke DPRD Kampar dan telah dibahas dan didukung oleh fraksi-fraksi, Alhamdulillah DPRD Kampar dapat mensahkan Ranperda yang kita ajukan menjadi Perda Pemerintah Kabupaten Kampar,” Kata Catur Sugeng Susanto.
Bupati berharap, dengan disahkannya 7 Ranperda ini, maka Pemkab Kampar semakin cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Kampar.

0 comments