Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase Surat Klarifikasi MA

IVOOX.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) yang disebut tidak pernah diterimanya hingga putusan atas usulan pemberhentiannya dikeluarkan.
Sitti Husniah di Gowa, Minggu, mengatakan dirinya mengetahui putusan MA sejak Kamis, 1 Oktober 2026, tetapi baru mengetahui keberadaan surat yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan kepada MA pada Jumat, 2 Oktober 2026.
"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima," kata Sitti dikutip dari Antara.
Menurut dia, surat MA yang ditujukan kepadanya justru terkirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa sehingga dirinya menilai tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat di MA.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Sitti Husniah melaporkan dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan perkara tersebut bermula ketika DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA yang kemudian diregistrasi pada 21 Agustus 2026.
MA selanjutnya menerbitkan pemberitahuan kepada Bupati Gowa dan DPRD Gowa untuk memberikan tanggapan.
"Namun sangat disayangkan, kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan, tanggal 31 Agustus surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," kata Adhi, dikutip dari Antara.
Menurut Adhi, surat untuk Bupati Gowa diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026 untuk dikirimkan, tetapi dokumen tersebut justru diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
"Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya," ujarnya.
Adhi mengatakan surat tersebut baru ditarik kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama pada 2 Oktober atau sekitar satu bulan setelah diserahkan untuk dikirimkan.
Penarikan surat itu juga dilakukan sehari setelah MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.
Menurut Adhi, pimpinan Kantor Pos Sungguminasa telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman tersebut.
"Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama. Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya," kata Sitti Husniah.
PT Pos Akui Salah Kirim Surat MA
PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
Pengakuan tersebut disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu, 4 Oktober 2026, malam.
"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut, dikutip dari Antara.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa itu justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Menurut dia, surat tersebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026, tetapi tidak pernah diterima Bupati Gowa hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.
"Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," katanya.
Adhi mengatakan pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa karena sebelumnya tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Namun, saat mendatangi MA, pihaknya memperoleh informasi bahwa putusan atas permohonan tersebut telah dikeluarkan sehari sebelumnya atau Kamis (1/10).
"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," katanya.
Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA.
Pihaknya kemudian menelusuri perjalanan dokumen tersebut dan memperoleh informasi bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan.
Surat itu baru dikembalikan kepada pihak PT Pos pada Jumat, 2 Oktober 2026, sehari setelah MA mengeluarkan putusan.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan untuk meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman tersebut merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.
Ia mengatakan sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan.
Namun, Adhi menegaskan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor dan menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik Polda Sulsel.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa surat yang bukan ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.
Adhi mengatakan pihaknya belum meminta klarifikasi dari Pengadilan Agama terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Permohonan uji pendapat itu diajukan DPRD Gowa setelah sebanyak 45 anggota DPRD menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.
Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan amar putusan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA atas pendapat DPRD tersebut menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk melanjutkan mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.


0 comments