Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi | IVoox Indonesia

Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Dirtindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana
Dirtindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kiri) bersama DirP2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Luthrianto (tengah) dan Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan PBG di Kabupaten Gowa, Sulsel di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Kortastipidkor Polri telah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti berupa mobil dan pembelian rumah hasil pemerasan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

IVOOX.id – Tim penyidik Korps Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik yang terdiri dari Kortas Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyidikan bersama atau joint investigation.

De Deo mengatakan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat orang ahli. Andapun para ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, serta ahli pemerintah daerah.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," ujar De Deo dalam konferensi pers Jumat (25/9/2026).

Tim penyidik kata ia juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman seseorang berinisial HA, serta kediaman inisial RP.

Perkara tersebut mencakup empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.

Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

0 comments

    Leave a Reply