Bupati Bandung Usulkan ke Presiden Percepatan Pilkada 2024

IVOOX.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk mempercepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 2024. Hal tersebut ia sampaikan di Stadion Si Jalak Harupat saat kunjungan Presiden Jokowi untuk melihat kesiapan timnas U-17 pada Rabu lalu(12/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Dadang Supriatna yang juga wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) meminta agar Pilkada dilaksanakan pada September 2024.
“Tadi saya menyampaikan kepada Presiden terkait Pilkada," kata Dadang usai kunjungan presiden.
Menurut Dadang, di dalam undang-undang, pilkada ini akan digelar secara serentak tanggal 24 November 2024, sedangkan masa kepemimpinan Dadang sendiri seharusnya berakhir pada tahun 2026.
"Tetapi berdasarkan Undang-undang itu saya habis tanggal 31 Desember 2024 maka saya usulkan dalam proses Pilkada Nasional lebih baik dipercepat yaitu di bulan September," ujarnya.
Menurut Dadang masa jabatannya sebagai Bupati Bandung selama 3,5 tahun. Dirinya dilantik menjadi Bupati Bandung pada April 2021, dan akan berakhir Desember 2024.
Penetapan masa jabatan tersebut diatur dalam UU 10/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Meskipun mengusulkan dipercepatnya Pilkada, Dadang Supriatna mengaku siap mengikuti apapun keputusan Presiden terkait Pilkada 2024.

0 comments