Bunuh 4 Anaknya Bergiliran, Panca Terancam Hukuman Mati | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Bunuh 4 Anaknya Bergiliran, Panca Terancam Hukuman Mati

Rumah Kontrakan Lokasi Pembunuhan 4 Anak
Warga melintas di depan rumah kontrakan, tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

IVOOX.id - Panca Darmansyah (41 tahun), tersangka kasus pembunuhan empat anaknya di dalam rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman mati. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Panca dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal 338 Juncto 340 KUHP dan Undang-undang Perlindungan. Ancamannya maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bintoro, Minggu (10/12/2023).

Menurut Bintoro, tersangka Panca telah dimintai keterangan terkait dengan kematian empat anaknya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun). Dalam pemeriksaan sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya menghabisi nyawa keempat buah hatinya dengan cara dibekap satu persatu. Ironisnya, keempatnya anaknya dibekap dalam keadaan sadar selama 15 menit atau sampai kehabisan nafas.

“Dibekap mulutnya, dari anak yang paling kecil insial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun, anak korban yang ketiga umut 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” jelas Bintoro.

Lanjut Bintoro, masih dari pengakuan tersangka. Panca membunuh keempatnya anak pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB atau empat hari sebelum ditemukan warga. Pada saat ditemukan warga, Panca ditemukan telantang lemas diduga hendak melakukan upaya bunuh diri. Kemudian yang bersangkutan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.

Saat ini pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur tengah melakukan observasi kejiwaan Panca Darmansyah terduga pelaku pembunuhan empat anak kandungnya, selama 14 hari ke depan. Nantinya hasil dari observasi tersebut bakal diserahkan ke pihak penyidik yang menangani kasus pembunuhan.

“(Dilakukan) Observasi kejiwaan 14 hari,” ujar Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto.

Hariyanto mengatakan, tindakan observasi ini dilakukan untuk mengetahui status kejiwaan orang yang berperkara. Sehingga dapat diketahui bagaimana kejiawaan pelaku saat melakukan dugaan tindakan pembunuhan terhadap keempat anaknya. Kendati demikian, observasi ini berbeda tidak seperti mengobati orang sakit jiwa yang tidak memiliki implikadi hukum.

“Untuk menentukan status kejiwaan orang yg sedang berperkara. Secara aturan dokter jiwa di beri kesempatan 14 hari untuk mengamati/ memeriksa/ mengobservasi dan menentukan status mental dia yang dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum,” terang Hariyanto.

0 comments

    Leave a Reply