Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Legislator Sarankan MA Bentuk Majelis Kehormatan Hakim

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menyarankan Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim guna memeriksa hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Nasir menyampaikan hal ini usai Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III ke Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (31/7/2024).
“Ketika vonis bebas itu kan menimbulkan kecaman, kritikan, dan juga kekhawatiran terhadap vonis tersebut. Nah harapan saya mudah-mudahan, maka Mahkamah Agung bisa membentuk Majelis Kehormatan kemudian memeriksa (hakim). Memeriksa hakim itu tentu mendalami,” ujar Nasir dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Jumat, (2/8/2024).
Politisi dari Fraksi PKS ini menilai bahwa pembentukan Majelis Kehormatan Hakim adalah langkah yang tepat untuk merespons keresahan publik dan menjaga akuntabilitas para hakim dalam penegakan hukum, khususnya terkait dengan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Meskipun memang ada kasasi, tapi dalam rangka untuk menjawab keresahan publik, saya sarankan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Memeriksa dalam arti mengantisipasi. Kalau pemeriksaan Majelis Kehormatan ini ternyata ada sesuatu, maka ini akan berdampak terhadap putusan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Jadi harapan saya begitu,” ujarnya.
Nasir, yang merupakan Legislator Dapil Aceh II, menekankan pentingnya berbagai upaya hukum untuk memberikan kesamaan di mata hukum dan rasa keadilan bagi korban. Ia juga menekankan bahwa pengadilan tinggi harus memberikan perhatian khusus pada kasus ini mengingat keterlibatan anak seorang Anggota DPR RI, meskipun secara hukum semua orang sama di depan hukum.
“Seharusnya sejak awal, pengadilan tinggi itu memberikan perhatian. Karena kasus ini kan melibatkan anak seorang Anggota DPR RI, meskipun tidak ada kaitannya. Karena semua orang sama di depan hukum, tapi karena dia anak seorang Anggota DPR, maka ini kan perlu atensi, agar putusannya nanti itu bisa memberikan rasa keadilan,” kata Nasir.

0 comments