Buntut OTT Sukamiskin, Yasonna Akan Rombak Ditjen PAS | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Buntut OTT Sukamiskin, Yasonna Akan Rombak Ditjen PAS

yasonna laoly

IVOOX.id,  Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly akan mengevaluasi dan  menindak tegas terhadap Kalapas Sukamiskin dan Kakanwil Jawa Barat, bakkan  hingga jajaran Ditjen PAS.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Budi Puguh Utami  menjelaskan, ‎Menkumham, Yasonna H. Laoly telah memantau adanya kasus ini. Kata Sri Utami, Yasonna akan langsung melakukan evaluasi serta tindakan tegas terhadap sejumlah pejabat dalam waktu dekat.

"Atas kejadian ini Bapak Menteri akan ambil sikap tegas, evaluasi terhadap pejabat dua tingkat di atasnya. Atas kejadian di sukamiskin. Bukan tidak mungkin evaluasi juga terjadi di jajaran Ditjen PAS," kata Sri Utami di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (22/7), dini hari.

Dalam  kasus jual beli  fasilitas kamar ini, KPK telah menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka penerima suap.

Sri Utami menegaskan Menkumham akan langsung mengadakan evaluasi terkait kasus yang menyeret Wahid Husen. Menteri Yasonna akan mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan kepada Wahid Husen.  "Kemudian akan ada evaluasi kepada Kalapas, akan ada pergantian. Memang tidak mudah yang kasusnya koruptor. Tidak mudah. bapak menteri akan menetapkan dengan jaajaran yang dianggap tidak tepat untuk disana," ungkapnya.

Selain Wahid, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

0 comments

    Leave a Reply