Buntut Kasus Penyadapan, Legislator Minta RUU Perampasan Aset Atur Sanksi bagi Aparat yang Menyalahgunakan Wewenang

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan pentingnya pengaturan sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut tidak cukup hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset terkait tindak pidana, tetapi juga harus memuat mekanisme pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyebut potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power sebagai salah satu kekhawatiran masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
“Yang kita takutkan dengan undang-undang ini adalah abuse of power,” ujar Hinca dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id pada Jumat (6/11/2026).
Ia mempertanyakan konsekuensi hukum bagi aparat yang menggunakan kewenangan perampasan aset untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, aturan tersebut harus memastikan bahwa kewenangan negara tidak justru membuka peluang munculnya ketidakadilan baru.
“Pertanyaan saya, apakah setuju dengan ini? Saya berpikir, satu-satunya susah, satu-satunya mereka yang melakukan abuse of power itu. Misalnya, apa hukuman berikutnya?” katanya.
Hinca menilai, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pertanggungjawaban aparat, terutama dalam pelaksanaan kewenangan menelusuri, membekukan, dan merampas aset. Pengaturan tersebut diperlukan agar kewenangan tidak digunakan untuk menekan pihak tertentu atau kepentingan di luar penegakan hukum.
“Untuk apa kita buat undang-undang merampas asetnya, tetapi kita tidak punya aturan untuk merampas kekuasaan dia yang menyalahgunakan kewenangan itu?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikan Hinca kepada para ahli.
Selain persoalan pengawasan aparat, Hinca juga meminta pembahasan RUU tersebut mencermati aset-aset dari peristiwa masa lalu yang hingga kini belum berhasil dipulihkan negara. Ia menyoroti sejumlah kemungkinan objek pemulihan, mulai dari aset di luar negeri, kapal yang tenggelam, hingga piutang yang belum tertagih.
Hinca mempertanyakan bagaimana mekanisme penarikan aset yang berada di negara lain, seperti Malaysia dan Singapura, agar dapat dikembalikan ke Indonesia. Menurutnya, para ahli perlu memberikan pandangan mengenai kemungkinan aset-aset tersebut dijangkau melalui ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.
“Kalau aset-aset yang tadi sudah menjadi sesuatu aset, ada di tempat kita, ada juga yang berada di Malaysia dan Singapura. Bagaimana caranya ditarik ke Indonesia?” ujarnya.
Ia juga mencontohkan persoalan kapal yang tenggelam, baik akibat kecelakaan maupun sengaja ditenggelamkan, serta piutang yang belum terselesaikan meskipun proses pembayaran atau penyelesaian kewajiban telah dilakukan.
Menurut Hinca, pembahasan RUU perlu memberikan kejelasan mengenai cakupan aset yang dapat dipulihkan, termasuk aset dari perkara lama yang belum berhasil dikembalikan kepada negara. Namun, pengaturannya tetap harus memperhatikan dasar hukum dan prinsip kepastian hukum.
Ia menyadari adanya prinsip bahwa undang-undang berlaku ke depan. Meski demikian, ia meminta para ahli mengkaji kemungkinan penanganan aset atau kewajiban yang peristiwanya terjadi sebelum undang-undang diberlakukan.
“Yang sudah terjadi, aset kita di belakang, yang tidak terambil, kita masukkan di sini. Maka tidak ada yang tertinggal. Kita tabrak itu asasnya?” ujarnya.


0 comments