Bukan SIKM, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Bukan SIKM, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta

IMG-20200914-WA0009

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.

Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.

Adita menambahkan pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.

Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran nomor 11 dan nomor 14 tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat atau PSBB tahap dua untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies, dalam konferensi virtual (9/9/2020).

0 comments

    Leave a Reply