Bukan Penggeledahan, Kejagung Datangi Ditjen Planologi Kehutanan untuk Pencocokan Data | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

Bukan Penggeledahan, Kejagung Datangi Ditjen Planologi Kehutanan untuk Pencocokan Data

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memastikan kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) bukan melakukan penggeledahan. Menurutnya kedatangan penyidik yakni untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

“Bukan penggeledahan. Kedatangan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis, (8/1/2026).

Anang menilai, pihak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan bersikap kooperatif selama proses pencocokan data yang dilakukan tim penyidik, sehingga kata Anang prosesnya pun berjalan lancar. Jajaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan kata ia juga memberikan data dan dokumen yang diperlukan penyidik.

“Kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” kata Anang.

Pencocokan data yang dilakukan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik serta disesuaikan atau dicocokkan dengan data yang ada di penyidik sesuai keperluan data yang dibutuhkan,” kata Anang.

0 comments

    Leave a Reply