Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Minta Putusan Tidak Dijadikan Ajang Fitnah | IVoox Indonesia

May 23, 2025

Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Minta Putusan Tidak Dijadikan Ajang Fitnah

sidang MK-Saksi
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

IVOOX.id, Jakarta - Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta hasil final putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 tidak dijadikan ajang saling hujat dan saling fitnah.

"Kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah," ujar Anwar dalam pembacaan putusan sidang, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

Anwar menyadari bahwa keputusan para hakim sepenuhnya tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak.

Ia meminta semua pihak yang terlibat sidang sengketa pilpres untuk menyimak putusan, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar dia, dikutip Antara.

Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis, sekitar pukul 12.40 WIB.

Baca juga: Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres dibuka oleh Ketua MK

Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.

0 comments

    Leave a Reply