Breaking News: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

IVOOX.id, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8).
“Berdasarkan pendalaman dan penyidikan yang dilakukan, Timsu menetapkan saudara FS jadi tersangka,” papar Kapolri dalam keterangan pers yang dibacakan di Mabes Polri.
Sebelumnya Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Selanjutnya, Bareskrim menetapkan tersangka lain, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang merupakan ajudan dari istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

0 comments