BPS Perbarui KBLI Sektor Ekonomi Kreatif

IVOOX.id – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor ekonomi kreatif pada tahun 2025 telah disesuaikan dengan masifnya perkembangan teknologi dan penyesuaian ruang lingkup sektor ekonomi kreatif yang semakin luas.
“Artinya yang dulu sulit sekali mendapatkan definisi dan nomor kode KBLI untuk kegiatan ekonomi kreatif sekarang punya tempatnya, punya rumahnya secara eksplisit dan secara jelas sehingga nantinya usaha Bapak dan Ibu itu memiliki rumah yang jelas,” kata Amelia dalam acara konferensi pers Sensus Ekonomi 2026 Sektor Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (29/6/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan bidang ekonomi kreatif telah menjadi bidang yang secara nyata mengubah perilaku cara melakukan transaksi dari aktivitas ekonomi. Penjualan produk kreatif kini bisa dijangkau lebih luas dengan kehadiran loka pasar dan sosial media, serta penggunaan perangkat lunak hingga kecerdasan buatan juga semakin mempermudah cara kerja pelaku usaha kreatif.
Amelia mengatakan perubahan cara produksi dan distribusi produk kreatif ini yang menuntut pembaruan dan penyesuaian KBLI 2025, dengan golongan pokok 59 yang mencakup aktivitas produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan penerbitan musik melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang telah disesuaikan dengan standar terkini.
“Golongan pokok 59 mengakomodasi konten kreator dan produksi secara modern, dimana untuk podcast juga memiliki kode di KBLI-nya sendiri di dalam subgolongan 5911 dan subgolongan 5920,” kata Amelia.
Amelia mengatakan pembaruan kode KBLI 2025 juga membantu kementerian terkait untuk menetapkan intervensi kebijakan dan usaha pelaku ekonomi kreatif juga akan terekam dengan baik sebagai upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Amelia mengatakan pencatatan cakupan kegiatan ekonomi kreatif saat ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) untuk periode 2018–2025.
Pada KBLI sebelumnya, sektor ekraf hanya mencakup lima kode antara lain aktivitas desain komunikasi visual dan aktivitas fotografi). Pada pencatatan yang baru, KBLI akan mencakup 16 kode bidang baru yakni aktivitas perekaman suara, penerbitan musik, taman budaya, aktivitas kehumasan, dan berbagai aktivitas seni pertunjukan.


0 comments